Penelitian yang bertujuan adalah untuk menentukan apakah anak di bawah umur dilindungi secara hukum oleh siaran televisi yang tidak mencantumkan informasi umur yang relevan dengan isi siaran tersebut dan apakah lembaga penyiaran tersebut bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan melindungi anak di bawah umur dari tontonan yang tidak mendidik untuk menjaga psikologis dan tingkah laku anak. Studi ini dilakukan di Komisi Penyiaran Lembaga Daerah (KPID) Sulawesi Selatan dan melibatkan beberapa stasiun televisi lokal di Makassar, seperti TVRI, Fajar TV, dan Celebes TV. Teknik wawancara dan pengumpulan data digunakan secara langsung dan melalui website resmi stasiun televisi tersebut lalu menganalisa untuk menjadi satu kesatuan yang utuh.Adapun hasil penelitian ini, yaitu menunjukkan bahwa masih banyaknya program televisi yang melanggar aturan P3SPS dan memberikan dampak negatif pada anak di bawah umur.
Copyrights © 2025