Fenomena sosial menunjukkan bahwa masyarakat masih sering membuat surat wasiat tanpa melibatkan notaris, sehingga menimbulkan permasalahan hukum ketika dokumen tersebut dijadikan dasar pembagian warisan. Secara normatif, hukum nasional memberikan kekuatan hukum terbatas terhadap surat di bawah tangan, namun hukum waris Islam masih mengakui keabsahannya selama memenuhi syarat substansial seperti adanya niat pewasiat, kehadiran saksi yang adil, serta isi yang tidak bertentangan dengan syariat. Pengakuan terhadap surat tersebut sangat bergantung pada kesepakatan para ahli waris dan keputusan yudisial dalam proses pembuktian di pengadilan agama. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 195–214 serta beberapa putusan Mahkamah Agung terkait sengketa wasiat. Hasil penelitian menegaskan bahwa demi menghindari konflik hukum, surat wasiat sebaiknya dibuat secara autentik atau disahkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat.
Copyrights © 2025