Hukum dan peradilan merupakan dua aspek yang sangat dibutuhkan dalam membina kehidupan bermasyarakat. Hukum sebagai kaidah atau aturan yang harus dipatuhi sedang peradilan adalah sarana penyelesaian sengketa atau pelanggaran hukum. Dengan demikian keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Rasulullah saw., sejak awal dibangkit sebagai Rasul, disamping menjalankan misi risalah islamiyah, menanamkan aqidah dan iman, juga menjalankan hukum dan peradilan. Hukum pada masa Islam awal, baik hukum wadh’i maupun hukum samawi bersumber pada Rasulullah saw. Allah swt., tidak memberikan kekuasaan kepada selain Nabi-Nya untuk menetapkan syari’at. Hal ini dapat dimaklumi mengingat posisi Rasulullah sebagai pembawa risalah dan utusan Allah. Bagi masyarakat muslim pada periode ini tampaknya tidak kesulitan dalam mengetahui hukum. Bila mereka menghadapi suatu permasalahan, mereka dapat langsung mengajukannya kepada Rasulullah dan Rasulullah pun memberi jawabannya. Dengan demikian, semua tabir yang dihadapi oleh kaum muslimin dapat terkuak dengan mudah karena pemegang otoritas hukum ada di tengah-tengah mereka
Copyrights © 2015