Pernikahan di bawah umur atau istilah kontemporernya disebut dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi dalam kaitannya dengan waktu, yakni sangat di awal waktu tertentu. Waktu tertentu dalam hal ini bisa ditinjau dari hukum Islam ataupun dari hukum Nasional yang berlaku. Hukum Islam dalam batasan waktu memberikan syarat baligh dan mampu, tanpa memberi batasan umur yang jelas. Sedangkan menurut hukum KUHP Indonesia, batas usia dibawah umur/belum dewasa adalah belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah kawin, begitu juga dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang juga batasan umur tertentu. hal ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dikatakan anak di bawah umur, berarti usia belum mencapai batas yang disyaratkan, tergantung tinjauan sudut pandang yang digunakan
Copyrights © 2015