Fenomena reupload konten digital tanpa modifikasi di platform YouTube telah menjadi persoalan hukum yang kompleks karena melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta dalam ekosistem digital yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap reuploader konten digital tanpa modifikasi dalam perspektif doktrin fair use, menilai relevansi penerapan doktrin tersebut dalam konteks hukum Indonesia, serta memberikan rekomendasi normatif untuk penguatan perlindungan hak cipta. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta literatur akademik nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan reupload tanpa modifikasi tidak dapat dibenarkan dalam kerangka fair use karena tidak bersifat transformatif dan seringkali bertujuan komersial, sehingga reuploader dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan norma, pedoman implementasi yang lebih rinci, kolaborasi multisektor, dan pemanfaatan teknologi sebagai strategi integral untuk memperkuat rezim perlindungan hak cipta digital di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025