Pariwisata bahari memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya, namun keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan destinasi sering kali masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan Pandawa Watersport di Tanjung Benoa ditinjau dari perspektif hukum pariwisata serta menganalisis tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kasus yang berfokus pada praktik pengelolaan wisata air dan keterlibatan masyarakat lokal. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dalam UU No. 10 Tahun 2009, Permenparekraf No. 14 Tahun 2016, dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020 dengan implementasinya di lapangan, di mana masyarakat adat hanya berperan pada tataran teknis dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis maupun pembagian keuntungan. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, mekanisme kemitraan, sertifikasi usaha, dan peningkatan kapasitas masyarakat sebagai upaya mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025