Penerbangan merupakan sektor strategis yang dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pembinaan kegiatan penerbangan di bandar udara dilaksanakan oleh otoritas bandar udara yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara menetapkan Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Dalam pelaksanaan pengawasan di bidang angkutan udara, Inspektur Angkutan Udara memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan kedudukan Inspektur Angkutan Udara pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan udara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang mengatur kewenangan Inspektur Angkutan Udara, serta didukung oleh pendekatan yuridis empiris melalui penelusuran terhadap implementasi norma-norma hukum tersebut dalam praktik pengawasan di lapangan. Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang memiliki kedudukan yang lemah karena kewenangannya terbatas hanya sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara di wilayah kerjanya. Kewenangan yang dimiliki adalah berupa mandat, di mana tanggung jawab hukum tetap berada pada pemberi mandat, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara oleh Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang mencakup kegiatan inspeksi, monitoring, dan surveillance dan termasuk dalam kategori pengawasan eksternal, baik preventif maupun represif. Dalam pelaksanaan pengawasan, Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang dihadapkan pada sejumlah hambatan seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah kerja tanpa rute penerbangan langsung, serta kendala anggaran, yang secara keseluruhan menghambat optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan
Copyrights © 2025