Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum terkait reforma agraria mengenai Status Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kecamatan Bacukiki . Adapun Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada pada wilayah kecamatan bacukiki yang meliputi empat kelurahan mengenai bagaimana mengenali status kepemilikan hak atas tanah, jenis hak atas tanah, siapa saja yang boleh memiliki hak atas tanah dan hapusnya kepemilikan hak, problematika serta solusinya.Metode yang digunakan yakni pemaparan materi ,diskusi dan tanya jawab interaktif, serta studi kasus sehingga masyarakat dapat lebih mudah memahami materi. Evaluasi melalui tanya jawab interaktif menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat sekitar 90 % serta partisipasi aktif dalam diskusi . Hal ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berperan penting dalam mewujudkan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah,mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah melalui informasi yang tepat serta mendukung pemanfaatan tanah yang optimal dan berkeadilan sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2025