Tindak kejahatan penipuan yang terjadi melalui platform digital memerlukan pendekatan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Studi ini mengkaji teori pemidanaan dalam kasus arisan online yang tertuang diputusan No.: 37/Pid. B/2024/PN Madiun. Melalui pengunaan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menilai kecocokan antara dasar hukum yang diterapkan oleh hakim dengan sifat kejahatan yang berbasis elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hakim hanya merujuk di Pasal 378 KUHP tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, meskipun semua tindakan dilakukan melalui media sosial. Ini menggambarkan penerapan hukum yang masih tradisional dan belum beradaptasi dengan jenis kejahatan digital. Namun, kejahatan siber memerlukan penanganan hukum yang lebih peka dan berbasis pada prinsip kepastian serta perlindungan hukum. Temuan ini menekankan pentingnya pembaruan pemahaman para penegak hukum terhadap tindak pidana yang memanfaatkan teknologi digital.
Copyrights © 2025