Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Online Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN Mad)

Fauzi, Muhammad Iqbal (Unknown)
Akbar, Muhammad Gary Gagarin (Unknown)
Abbas, Muhamad (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Oct 2025

Abstract

Tindak kejahatan penipuan yang terjadi melalui platform digital memerlukan pendekatan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Studi ini mengkaji teori pemidanaan dalam kasus arisan online yang tertuang diputusan No.: 37/Pid. B/2024/PN Madiun. Melalui pengunaan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menilai kecocokan antara dasar hukum yang diterapkan oleh hakim dengan sifat kejahatan yang berbasis elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hakim hanya merujuk di Pasal 378 KUHP tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, meskipun semua tindakan dilakukan melalui media sosial. Ini menggambarkan penerapan hukum yang masih tradisional dan belum beradaptasi dengan jenis kejahatan digital. Namun, kejahatan siber memerlukan penanganan hukum yang lebih peka dan berbasis pada prinsip kepastian serta perlindungan hukum. Temuan ini menekankan pentingnya pembaruan pemahaman para penegak hukum terhadap tindak pidana yang memanfaatkan teknologi digital.  

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...