Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan pengelolaan dana desa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 melalui pendekatan Fiqh Siyasah Maliyah, dengan fokus analisis di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Metodologi yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, menggabungkan analisis regulatif dengan temuan lapangan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Temuan menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam praktik pengelolaan dana desa pasca diberlakukannya regulasi tersebut. Perubahan mencakup peningkatan keteraturan dalam perencanaan, keseragaman dalam penganggaran, sistem administrasi yang mulai terdigitalisasi, pelaporan yang lebih terstruktur, serta transparansi yang meningkat. Dampak positif terlihat dalam pembangunan infrastruktur publik dan penguatan kapasitas ekonomi warga melalui pengembangan BUMDes, pelatihan keterampilan, serta program pemberdayaan sosial. Ketika dianalisis dari perspektif Fiqh Siyasah Maliyah, tata kelola dana desa di Brabasan menunjukkan kesesuaian nilai, seperti prinsip musyawarah, keadilan distribusi, transparansi, serta orientasi kemaslahatan. Meski demikian, masih ditemukan tantangan berupa keterbatasan kapasitas SDM, kompleksitas regulasi, keterbatasan infrastruktur pendukung administrasi, dan rendahnya tingkat literasi keuangan serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Copyrights © 2025