Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Terms and Conditions (syarat dan ketentuan) pada platform digital sebagai bentuk kontrak elektronik dalam perspektif hukum positif Indonesia serta menelaah akibat hukum dari kelalaian pengguna dalam memahami dan menyetujuinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal Terms and Conditions diakui sah sebagai kontrak elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Namun, dari segi substansi, keberlakuannya bergantung pada pemenuhan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penyusunan sepihak, kompleksitas bahasa, serta ketiadaan ruang negosiasi sering kali mencederai asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik, sehingga validitas hukumnya tidak bersifat mutlak. Akibat hukum dari kelalaian pengguna dalam memahami isi Terms and Conditions bukan menjadikan perjanjian batal demi hukum, tetapi dapat dibatalkan. Kondisi ini menempatkan pengguna pada posisi lemah sehingga diperlukan kebijakan baru untuk mewajibkan penyusunan klausul yang sederhana, transparan, dan adil bagi kedua belah pihak.
Copyrights © 2025