Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana pelaksanaan bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin berdasarkan asas equality before the law dalam mewujudkan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas equality before the law memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga tidak mampu. Asas ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang setara di hadapan hukum. Jaminan yang serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur bahwa bantuan hukum diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan kepada masyarakat yang kurang mampu secara cuma-cuma. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan para advokat untuk memberikan layanan hukum tanpa biaya kepada masyarakat miskin sebagai wujud tanggung jawab profesional dan moral. Dengan demikian, penyelenggaraan bantuan hukum menjadi instrumen penting dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2025