Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanggulangan dan pertanggungjawaban hukum dalam rantai distribusi pembajakan film di Indonesia, meliputi pelaku, penyedia platform, dan penonton. Pembajakan film sebagai bentuk dari tidak menghargai sebuah karya yang sudah dibuat sehingga menimbulkan kerugian besar bagi industri film nasional. Dalam konteks ini, penanggulangan dan pertanggungjawaban hukum dalam rantai distribusi pembajakan film, meliputi pelaku, penyedia platform, dan juga penonton menjadi topik penting dan perlu dipahami secara lebih mendalam. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dengan tujuan dalam rangka mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku, KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Teknik untuk mengumpulkan data yang dipergunakan ialah studi kepustakaan, data yang didapat dari beragam sumber tertulis seperti aturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan artikel hukum. Hasil penelitian mengindikasikan bahwasanya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan cara eksplisit dan tegas mengatur bentuk pertanggungjawaban pelaku, penyedia platform, dan penonton dalam pembajakan film, akan tetapi pembajakan film masih sering terjadi.
Copyrights © 2025