Fenomena disrupsi teknologi informasi kini telah mendorong perkembangan transportasi daring sebagai bagian dari sharing economy di masyarakat urban modern. Di balik manfaat yang ditawarkan, layanan ini menyimpan kerentanan yang cukup serius terkait perlindungan data pribadi digital pengguna. Informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, hingga geolokasi dapat diakses oleh aplikator maupun driver, dan dapat berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar layanan transportasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi digital pengguna transportasi daring di Indonesia serta menilai tanggung jawab pihak aplikator maupun pihak ketiga dalam konteks perlindungan privasi. Dengan menggunakan pendekatan normatif terhadap peraturan yang berlaku, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum masih lemah akibat kekosongan regulasi, klausula baku yang merugikan konsumen, serta penyimpanan data di luar yurisdiksi Indonesia yang sulit diawasi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dibutuhkan regulasi khusus dan mekanisme hukum yang lebih komprehensif agar hak privasi digital pengguna transportasi daring dapat terlindungi secara efektif dalam era digital saat ini.
Copyrights © 2025