Pengawasan terhadap peredaran produk makanan impor merupakan isu penting dalam menjamin keamanan dan mutu pangan di Indonesia, terutama setelah ditetapkannya Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap produk makanan impor di Kota Jayapura serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapan regulasi tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan studi survei yang dilaksanakan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan informan kunci, serta dokumentasi dari berbagai dokumen resmi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahap pengumpulan, klasifikasi, dan penyajian data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dilaksanakan melalui dua tahap utama, yaitu pra-peredaran dan pasca-peredaran, dengan sistem berbasis risiko serta pemanfaatan instrumen digital seperti e-BPOM dan Indonesia National Single Window (INSW). Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana laboratorium yang belum memadai, koordinasi antarinstansi yang belum optimal, rendahnya pemahaman pelaku usaha, serta adanya multitafsir terhadap ketentuan teknis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kelembagaan, penyempurnaan regulasi, optimalisasi sistem pengawasan digital, serta pembinaan dan edukasi pelaku usaha menjadi langkah strategis agar tujuan utama peraturan ini dalam menjamin keamanan dan mutu produk makanan impor dapat tercapai secara efektif.
Copyrights © 0000