Putusan mahkamah konstitusi yang dimohonkan oleh Hardrey Martiri S.H dan Ong Yenny mereka mengajukan putusan ini karena melihat dari penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h uu pemilu menyatakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu dan juga atas undangan dari penanggungjawab tempat. Yang mana larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan terbukti berpotensi akan terjadinya ketidakadilan dalam kampanye sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan asas adil dalam pemilu. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat Pendidikan dan bagaimana putusan hakim mahkamah konstitusi yang ditinjau dari siy?sah qa??iyyah. Metode penelitian menggunakan hukum normatif yang biasanya merupakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang- undangan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Hasil dari penelitian ini menjelaskan pertama, larangan berkampanye yang dilakukan di tempat Pendidikan untuk menghindari ketidakpastian hukum serta menjadi suatu keadilan dalam melaksanakan pemilu kampanye kedua, pada siy?sah qa??iyah yang mengarah pada wil?yah al-ma??lim yang mana merupakan Lembaga peradilan yang menangani perkara yang terjadi antara rakyat dengan negara.
Copyrights © 2025