Kompleksitas penerbitan Perppu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja yang dikeluarkan karna adanya klaim kondisi yang memaksa disebabkan oleh krisis geopolitik, ancaman inflasi dan stagflasi, dan juga pemberian kepastian kepada investor dalam negeri, hingga kemudian Perppu Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menciptakan temuan-temuan baru terkait dengan realitas hukum, politik, hingga sosial di Indonesia. mulai dari permasalahan penerbitannya, hingga indikasi ketidaksesuaian materi Perppu dengan konstitusi. Penelitian ini akan membahas mengenai legalitas materiil Perppu Cipta Kerja, yang akan diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa sejumlah pasal secara materil bertentangan dan menciderai amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai Konstitusi dasar Indonesia.
Copyrights © 2024