Rendahnya pemahaman Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, serta penggunaan sistem perizinan berbasis online melalui Online Single Submission (OSS) menjadi hambatan utama bagi keberlanjutan usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha melalui sistem OSS. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, kuliah singkat, dan pengenalan konsep legalitas usaha, pembuatan akun OSS, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta simulasi penerbitan NIB. Evaluasi dilakukan melalui observasi keterampilan peserta selama kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta mengenai fungsi dan manfaat NIB, pemahaman terhadap alur OSS berbasis risiko, serta kesiapan administrasi untuk mendaftarkan usaha secara mandiri. Kegiatan ini berkontribusi pada peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum pelaku UMKM serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk memperluas legalisasi UMKM. Dengan pendampingan berkelanjutan, program ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem UMKM yang legal, adaptif, dan berdaya saing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025