Kebocoran data 279 juta pengguna Indihome yang terjadi pada tahun 2024 merupakan salah satu insiden keamanan siber terbesar dalam sejarah Indonesia. Insiden ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga menyoroti kegagalan fundamental dalam penerapan etika profesi Teknologi Informasi (TI) dan tanggung jawab perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran prinsip-prinsip etika profesi TI dalam kasus kebocoran data Indihome dan menilai tanggung jawab penyedia layanan dalam melindungi data pengguna. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis kasus. Data diperoleh dari pemberitaan media, laporan resmi, serta kode etik profesi seperti ACM, IEEE, dan APTIKOM. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab profesional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integritas profesional dan kepatuhan terhadap regulasi data pribadi, seperti UU PDP, merupakan elemen kritis untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Copyrights © 2025