Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Pencantuman Tanggal Kadaluwarsa Pada Produk Asosiasi ASPERA Jombang Perpektif Etika Bisnis Syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan Conseptual Aproach, serta pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, dan data kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode induktif dan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa: 1) Pencantuman Tanggal Kadaluwarsa pada para Pelaku Usaha Samiler Asosiasi ASPERA. 2) Etika Pelaku Usaha ASPERA berdasarkan teori Etika Bisnis Syari’ah.
Copyrights © 2024