Trend alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan industri di Provinsi Banten dalam beberapa tahun terakhir terjadi begitu masif. Peran Pemerintah Daerah dalam upaya mengendalikan kecenderungan alih fungsi lahan tersebut terkendala dengan keterbatasan kewenangan yang termuat dalam Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang saat ini sudah terintegrasi kedalam Kebijakan Tata Ruang. Sedangkan alih fungsi lahan saat ini tidak lagi sekadar kepentingan daerah, namun juga menjadi hajat nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus (case study). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan observasi. Sedangkan Teknik Analisa data menggunakan Soft System Methodology (SSM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu penyebab semakin surutnya lahan pertanian adalah banyak kelonggaran terhadap alih fungsi lahan yang muncul akibat desain Rencana Tata Ruang di daerah. Sementara itu regulasi tentang Tata Ruang di daerah saat ini lebih banyak dikendalikan oleh Pemerintah Pusat melalui Undang Undang Cipta Kerja demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan terciptanya iklim investasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024