Korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah menjadi isu krusial yang mempengaruhi ekonomi negara. Kebanyakan kasus korupsi tidak luput dari kekuasaan, birokrasi, dan pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan maknanya dengan politik. Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, biasanya dengan cara yang melanggar hukum. Tindakan ini dapat berupa suap, penggelapan, pemerasan, atau nepotisme. Korupsi merugikan negara dan masyarakat karena menghambat pembangunan, menciptakan ketidakadilan, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga resmi. PT Antam, salah satu perusahaan tambang terkemuka, yang melibatkan pengelolaan emas seberat 109 ton antara tahun 2010 hingga 2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang yang terjadi, dampak ekonomi dari praktik korupsi tersebut, dan rekomendasi untuk pencegahan di masa depan. Tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,266 triliun, serta merusak reputasi PT Antam dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan reformasi dalam sistem pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2025