Pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana disertai dengan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022. Melalui program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, narapidana dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat. Namun, apabila syarat integrasi dilanggar, program tersebut dapat dicabut sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pencabutan program integrasi terhadap klien pengulangan tindak pidana di Bapas Kelas I Padang, hambatan yang dihadapi, serta efektivitas pencabutannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan hak integrasi berfungsi sebagai sanksi administratif sekaligus alat pembelajaran sosial. Hambatan dalam pelaksanaan terdiri dari faktor internal seperti rendahnya ketahanan spiritual dan faktor eksternal seperti stigma sosial. Meskipun demikian, pencabutan program integrasi dinilai cukup efektif menekan angka residivisme, tercermin dari penurunan kasus pencabutan integrasi dari 164 kasus pada 2022 menjadi 44 kasus pada 2024. Hal ini menunjukkan mulai terbentuknya efek jera pada klien
Copyrights © 2025