Penetrasi internet telah banyak menjangkau masyarakat umum di Indonesia. Jumlah pengguna internet yang ada saat ini mampu dimanfaatkan oleh para pelaku usaha khususnya dalam peningkatan ekonomi melalui industri ecommerce. Kehadiran teknologi baru seperti IoT dan Big Data, turut memberikan dorongan yang amat pesat terhadap kemajuan industri e-commerce. E-commerce lahir dari perkembangan teknologi yang semakin bergerak dengan cepat dan dipadukan dengan perkembangan ekonomi yang menuju ke arah digitalisasi. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan analisis deskriptif perkembangan industri e-commerce di Indonesia, peran big data serta regulasi perundang-undangan khususnya menyangkut perlindungan data pribadi. Metoda penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk melacak data catatan peristiwa, yang selanjutnya digunakan oleh penulis untuk mengumpulkan data termasuk sumber dari penelitian sebelumnya. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah peningkatan kesadaran pemerintah, pelaku usaha dan pelanggan serta warga negara Indonesia terhadap pentingnya perlindungan data pribadi dalam bentuk undang-undang yang selanjutnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan proses jual-beli maupun transaksi online di semua platform media e-commerce.
Copyrights © 2020