Jurnal ini membahas mengenai posisi kode etik KPK dalam pelayanan pajak di Indonesia. Jurnal ini dimaksudkan agar baik penulis maupun pembaca dapat memahami lebih dalam mengenai bagaimana seharusnya sikap yang dilakukan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam menghadapi kasus korupsi khususnya dalam pelayanan pajak. Jurnal ini ditulis dengan metode studi kepustakaan atau library research, yaitu dengan mempelajari dan menganalisis referensi atau sumber-sumber tertulis dengan cara penyajian yang deskriptif, dengan maksud agar penulis dapat menggambarkan secara jelas posisi kode etik KPK dalam pelayanan pajak. Komisi Pemberantas Korupsi adalah suatu badan independen yang bertugas dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia. namun, pada dasarnya setiap Lembaga memiliki tata caranya masing-masing dalam menegakan kebenaran, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya untuk mengatasi tindak pidana korupsi dalam pelayanan pajak. Pada prinsipnya tata cara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengatasi tindak pidana korupsi juga dapat menjadi salah satu pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang akan terjadi di masa yang akan dating.
Copyrights © 2025