Perjanjian saham merupakan perjanjian saham dibuat oleh kedua belah pihak yaitu pihak bisnis dengan pihak lain untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak tersebut. Perjanjian saham ini diatur oleh syarat-syarat transaksi saham, syarat-syarat tersebut sangat penting untuk menghindari konflik seperti konflik wanprestasi. Namun, masih banyak pihak-pihak yang tidak mentaati sehingga terjadinya wanprestasi. Wanprestasi memiliki banyak dampak negatif seperti kerugian dan menurunkan kepercayaan dalam dunia bisnis. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST menjadi salah satu studi kasus yang menunjukkan dampak wanprestasi dalam perjanjian saham. Dalam kasus ini, hakim memutuskan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi tanpa alasan sah, seperti force majeure. Keputusan ini memperkuat pentingnya penyusunan perjanjian yang transparan serta pemahaman yang mendalam terhadap konsekuensi hukum wanprestasi. Analisis bukti yang menunjukkan ketidakpatuhan tergugat dalam memenuhi kewajibannya, yang berujung pada pembayaran ganti rugi kepada penggugat. Dengan adanya kasus ini mengetahui betapa pentingnya disiplin dalam memenuhi kontrak perjanjian yang sudah dibuat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan normatif untuk menganalisis keputusan hakim dan sengketa tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam setiap perjanjian. Diharapkan, penegakan Hukum yang tegas terhadap kasus wanprestasi dan bagi pihak-pihak yang menjalankan perjanjian memiliki kehati-hatian dan bertanggung jawab atas perjanjian yang sudah disetujui bersama.
Copyrights © 2025