Perjanjian jual beli tanah adalah suatu bentuk perikatan yang memiliki konsekuensi hukum signifikan karena tanah merupakan aset bernilai tinggi dan tidak bergerak. Permasalahan utama dalam transaksi ini sering kali terjadi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya atau wanprestasi, yang dapat menimbulkan kerugian dan sengketa hukum. Studi ini membahas langkah-langkah hukum dalam penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian jual beli tanah, dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/Pdt/2020 yang melibatkan gugatan wanprestasi dari pihak pembeli terhadap penjual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder, seperti KUH Perdata dan literatur terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap wanprestasi memerlukan pembuktian yang kuat dan pemenuhan syarat sahnya perjanjian. Selain itu, upaya penyelesaian dapat dilakukan baik melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa (ADR). Studi ini memberikan gambaran mengenai pentingnya dokumen perjanjian yang jelas dan keabsahan hukum guna menghindari sengketa dalam transaksi jual beli tanah.
Copyrights © 2025