Sinamot adalah tradisi dalam adat Batak pada sebelum perkawinan berlangsung. Sinamot merupakan pemberian harta benda oleh calon suami kepada calon istri sebagai bentuk keseriusan untuk hidup bersama dalam perkawinan, dan jumlahnya ditentukan dari kesepakatan antara dua belah pihak keluarga. Dalam tulisan ini akan membahas pemberian sinamot dikaji dari keadilan gender. Penelitian ini ialah yuridis-normatif yang merupakan penelitian yang mengkaji prinsip-prinsip hukum positif yang ditulis dengan menggunakan sumber pustaka atau data sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dalam kajian keadilan gender seharusnya untuk sinamot, pihak laki-laki dan perempuan harus sama-sama memberikan harta benda sebab kegunaan sinamot yang ada di adat batak ialah untuk kemanfaatan bersama seperti acara pesta perkawinan, sidang adat dan lain sebagainya. Dikarenakan juga sinamot tidak diucapkan pada saat akad ijab kabul dan tidak tercatat jumlahnya.
Copyrights © 2025