QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Vol. 3 No. 2 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DENGAN GANGGUAN JIWA SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Sukmawati Dwinanda (Unknown)
Arifai (Unknown)
Gamlan Dagani (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 May 2025

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai jaminan perlindungan hukum yang disediakan oleh negara terhadap wanita dengan gangguan jiwa yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta analisis terhadap norma hukum yang berlaku dari berbagai aspek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejumlah regulasi telah menjadi dasar perlindungan hukum bagi wanita dengan gangguan jiwa, antara lain: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional yang menegaskan komitmen terhadap penghormatan dan perlindungan hak-hak wanita dengan gangguan jiwa. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap wanita dengan gangguan jiwa, hakim dituntut untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Hal ini mempertimbangkan persepsi masyarakat yang kerap menilai bahwa pelaku kejahatan terhadap wanita dengan gangguan jiwa seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat. Namun, hal ini menimbulkan persoalan yuridis, mengingat belum terdapat ketentuan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur pemberatan pidana berdasarkan kondisi kerentanan korban. Dengan demikian, pemberian sanksi pidana kepada pelaku kekerasan seksual terhadap wanita dengan gangguan jiwa masih sangat bergantung pada pertimbangan moral dan hati nurani hakim, berdasarkan dampak psikologis maupun sosial yang dialami oleh korban.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies (E-ISSN 2964-4690) is a high-quality, open-access peer-reviewed international journal published two times a year (March, September) by Asian Publisher. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies focusing on historical, comparative, and legal and societal ...