Dinas lingkungan Hidup (DLH)  adalah dinas pemerintahan yang bergerak di bidang lingkungan hidup daerah yang meliputi kegiatan dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap segala sesuatu mengenai lingkungan hidup.DLH memiliki amanah untuk menjaga kualitas lingkungan hidup demi kehidupan dimasa depan. Kuliah kerja lapangan in dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkung Hidup Makassar, yang bertempat di Jalan urip sumoharjo Kec.Makassar, Kota Makassar Sulawesi Selatan 90232. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya bernama Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741), Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar tahun 2016 nomor 8),Peraturan Walikota Makassar nomor 93 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja dinas lingkungan hidup menjadi dasar perubahan nomenklatur dan pada tahun 2017 BLHD bergabung dengan dinas pertamanan dan kebersihan dan berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kata kunci: Persampahan, Limbah B3, Lingkungan Hidup
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024