Fenomena korupsi multinasional melibatkan aktor lintas negara, termasuk korporasi global yang memanfaatkan celah hukum dan kelemahan sistem pengawasan dalam mengklaim negara berkembang seperti Indonesia. Praktik tersebut tidak semata-mata menimbulkan kerugian fiskal bagi negara dapat membahayakan perlindungan hukum nasional. Sistem hukum pidana ekonomi Indonesia saat ini belum memiliki perangkat yang mampu untuk menjerat entitas korporasi sebagai subjek pidana secara efektif. Tulisan ini menyoroti urgensi pembaruan hukum pidana ekonomi Indonesia melalui pendekatan sistemik, termasuk penguatan asas pertanggungjawaban pidana korporasi, harmonisasi dengan instrumen hukum internasional, dan peningkatan kapasitas penegak hukum. Pembaruan ini penting untuk mengatasi kompleksitas kejahatan ekonomi melewati batas dan memastikan bahwa hukum nasional mampu menindak pelaku kejahatan korporasi di ranah global secara adil dan tegas. Kata Kunci: korupsi multinasional, korporasi global, hukum pidana ekonomi, tanggung jawab korporasi, pembaruan hukum
Copyrights © 2025