Kasus perdagangan manusia yang terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia sudah lama menjadi masalah serius. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya faktor ekonomi, sosial, dan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kerangka hukum dan mekanisme perlindungan korban dengan memadukan pendekatan teori supply-demand dan kerangka Prosecution, Protection, Prevention (3P). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui literature review terhadap regulasi nasional, laporan internasional, dan publikasi ilmiah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi TKI di lapangan masih menghadapi kendala yang cukup signifikan meskipun Indonesia dan Malaysia telah memiliki regulasi yang baik, di antaranya berupa lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya, serta pendekatan hukum yang tidak berorientasi pada korban. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sinergi penegakan hukum bilateral, peningkatan kapasitas perlindungan korban, dan pengembangan program pencegahan berbasis masyarakat untuk memutus rantai perdagangan manusia.
Copyrights © 2025