Studi kasus ini membahas dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 320/Pdt.G/2013/PN Jkt Brt dan Putusan Nomor 44/Pdt.G/2011/PN Stb, yang berkaitan dengan pelaksanaan hak mutlak atau legitime portie dalam hukum waris di Indonesia. Permasalahan yang muncul meliputi bagaimana pengaturan legitime portie di Indonesia, perlindungan hukum bagi ahli waris ketika hak mutlaknya dilanggar, serta kesesuaian pertimbangan hakim dengan prinsip hukum waris barat. Analisis dilakukan melalui penafsiran hukum (interpretasi gramatikal dan sistematik) serta konstruksi hukum dengan metode penghalusan hukum (rechtsvervijning), untuk menilai apakah putusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil studi menunjukkan bahwa Putusan Nomor 320/Pdt.G/2013/PN Jkt Brt tidak sesuai dengan Pasal 913 KUHPerdata, karena harta warisan hanya diberikan kepada satu anak, sehingga melanggar hak mutlak ahli waris lainnya. Sementara itu, Putusan Nomor 44/Pdt.G/2011/PN Stb juga tidak sesuai dengan pasal tersebut karena pemberian hibah kepada adik kandung telah melebihi batas bagian mutlak yang seharusnya diterima ahli waris. Seharusnya, hakim mempertimbangkan asas legitime portie dan menyesuaikannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk menjamin keadilan bagi seluruh ahli waris. Akibat hukumnya, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kedua putusan tersebut tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum, karena perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Copyrights © 2025