Pengabdian ini berfokus pada praktik sosial keagamaan tajdidun nikah (pembaharuan akad nikah) di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, yang secara lokal dikenal sebagai “nganyareh kabin”. Masyarakat melakukannya sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) dan upaya memperkuat keharmonisan rumah tangga. Namun, praktik ini belum dipahami secara utuh dari perspektif hukum Islam, sehingga memunculkan perdebatan normatif dan potensi kesalahpahaman hukum. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan penyuluhan hukum Islam berbasis teori maslahah Imam Al-Syathibi, yang menekankan pentingnya kemaslahatan sebagai dasar penetapan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-naratif dan partisipatif-edukatif, melalui ceramah, dialog, simulasi akad, dan evaluasi pre-test serta post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman masyarakat terhadap praktik tajdidun nikah secara normatif, serta penguatan kesadaran hukum dan keagamaan yang lebih kontekstual dan maslahat. Program ini juga mendorong tokoh agama lokal menjadikan materi penyuluhan sebagai bagian dari pembinaan keagamaan rutin. Dengan demikian, pengabdian ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga memperkuat peran hukum Islam yang adaptif dalam merespons dinamika sosial
Copyrights © 2025