ABSTRAK Permasalahan pengaturan penyadapan Indonesia tidak hanya bertolak pada kekosongan hukum, melainkan juga dengan penyebaran aturan di berbagai undang-undang berbeda yang bersifat sektoral. Pengaturan tindak pidana penyadapan sendiri tersebar di UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No.11 tahun 2008 ITE dan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang memuat pengaturan perbuatan dan sanksi pidana yang berbeda-beda. ihwal ini menjadi permasalahan serius yang harus diatasi oleh para pembentuk kebijakan khususnya dalam pengaturan tindak pidana penyadapan dalam RUU Penyadapan. Permasalahan yang dibawa dalam penelitian terbagi ke dalam dua bagian. yakni pertama berkaitan problematika pengaturan tindak pidana penyadapan a quo dan yang kedua berkaitan dengan formulasi tindak pidana penyadapan sebagai ius constituendum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan, konseptual, kasus, perbandingan dan undang-undang. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah keberagaman elemen yang dihasilkan dari diversifikasi pengaturan perbuatan tindak pidana penyadapan menimbulkan pengaturan yang terfragmentasi dan inkoheren secara umum, dan ketentuan sanksi yang tidak proporsional. Pengaturan tindak pidana penyadapan yang akan berlaku di masa yang akan datang berdasarkan RUU Penyadapan dan KUHP 2023 masih perlu diperbaiki guna mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai penyadapan dan doctrine of consent yang belum diakomodir sebagai konsep penentu dalam menentukan suatu sifat perbuatan penyadapan.Kata Kunci : Penyadapan, Undang-Undang ITE, RUU KUHP
Copyrights © 2025