Husna, Ucu Husna
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS FORMULASI TINDAK PIDANA PENYADAPAN UNTUK MENANGGULANGI KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAIMANA DITINJAU OLEH UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA RUU KUHP Mulyati, Dede; Kriswanto, Kriswanto; Nurbani, Siti; Tabriwindarta, Agus Ruhban; Husna, Ucu Husna
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 6, No 02 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v6i02.806

Abstract

ABSTRAK Permasalahan pengaturan penyadapan Indonesia tidak hanya bertolak pada kekosongan hukum, melainkan juga dengan penyebaran aturan di berbagai undang-undang berbeda yang bersifat sektoral. Pengaturan tindak pidana penyadapan sendiri tersebar di UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No.11 tahun 2008 ITE dan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang memuat pengaturan perbuatan dan sanksi pidana yang berbeda-beda. ihwal ini menjadi permasalahan serius yang harus diatasi oleh para pembentuk kebijakan khususnya dalam pengaturan tindak pidana penyadapan dalam RUU Penyadapan. Permasalahan yang dibawa dalam penelitian terbagi ke dalam dua bagian. yakni pertama berkaitan problematika pengaturan tindak pidana penyadapan a quo dan yang kedua berkaitan dengan formulasi tindak pidana penyadapan sebagai ius constituendum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan, konseptual, kasus, perbandingan dan undang-undang. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah keberagaman elemen yang dihasilkan dari diversifikasi pengaturan perbuatan tindak pidana penyadapan menimbulkan pengaturan yang terfragmentasi dan inkoheren secara umum, dan ketentuan sanksi yang tidak proporsional. Pengaturan tindak pidana penyadapan yang akan berlaku di masa yang akan datang berdasarkan RUU Penyadapan dan KUHP 2023 masih perlu diperbaiki guna mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai penyadapan dan doctrine of consent yang belum diakomodir sebagai konsep penentu dalam menentukan suatu sifat perbuatan penyadapan.Kata Kunci : Penyadapan, Undang-Undang ITE, RUU KUHP