ABSTRAK Transformasi perjanjian perkawinan sebagai instrumen pengaturan harta kekayaan mengalami perubahan signifikan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga ruang lingkup pengaturan harta kekayaan suami-istri terbatas pada periode tersebut. Namun, melalui putusan Mahkamah Konstitusi, kini perjanjian perkawinan dapat dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung, memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk mengatur pemisahan atau pengelolaan harta bersama kapan saja selama perkawinan berjalan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah dan menganalisis transformasi perjanjian perkawinan sebagai instrumen pengaturan harta kekayaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. Transformasi ini memperluas fungsi perjanjian perkawinan, tidak hanya sebagai pencegahan konflik harta saat perceraian, tetapi juga sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak dan pihak ketiga yang terkait dengan harta bersama. Implementasi putusan tersebut memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pasangan perkawinan campuran, serta memungkinkan pemisahan harta berlaku efektif sejak tanggal perjanjian dibuat tanpa berlaku surut, sehingga menghindari ketidakpastian atas status harta yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian, perjanjian perkawinan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi bertransformasi menjadi instrumen strategis dalam pengelolaan dan perlindungan harta kekayaan dalam perkawinan di Indonesia. Kata Kunci : Pemisahan harta bersama; Hukum keluarga Indonesia; Kepastian hukum perjanjian perkawinan
Copyrights © 2025