Pada 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 kg yang hanya boleh disalurkan melalui pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran, tapi juga menimbulkan kekhawatiran soal akses, terutama di wilayah padat dan pinggiran kota seperti Palembang. Penelitian ini menganalisis dampak kebijakan tersebut terhadap aksesibilitas LPG 3 kg serta mengelompokkan kecamatan berdasarkan kecukupan jumlah pangkalan menggunakan algoritma K-Means. Data yang digunakan meliputi jumlah pangkalan LPG dari MyPertamina dan data penduduk dari BPS periode 2019–2021. Setelah data dibersihkan dan dinormalisasi, dilakukan eksplorasi dan implementasi K-Means untuk mengidentifikasi kecamatan dengan distribusi pangkalan yang kurang, cukup, atau berlebih. Hasil clustering menunjukkan bahwa beberapa kecamatan padat seperti Sukarami memiliki rasio pangkalan yang belum ideal dibandingkan jumlah penduduknya, sehingga perlu perhatian khusus dalam perencanaan distribusi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan algoritma machine learning seperti K-Means dapat membantu pengambilan keputusan berbasis data untuk mendukung distribusi subsidi LPG yang lebih merata dan efisien.
Copyrights © 2025