Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pandangan John Locke mengenai kontrak sosial dan hak asasi manusia, serta peran penting pemimpin lokal dalam menjaga keadilan dan menghormati hak-hak rakyat. Latar belakang penelitian ini mengacu pada teori kontrak sosial Locke yang menekankan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari persetujuan rakyat dan bahwa hak asasi manusia, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan, harus dilindungi. Dalam konteks ini, pemimpin lokal memiliki tanggung jawab untuk menjaga prinsip-prinsip tersebut, terutama dalam konteks pemerintahan yang dekat dengan masyarakat. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami tanggung jawab pemimpin lokal dalam melindungi hak-hak dasar rakyat dan menjaga legitimasi pemerintahannya dalam kerangka teori kontrak sosial Locke. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, dengan menganalisis karya utama Locke, Two Treatises of Government, serta literatur terkait yang membahas kontrak sosial dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, menurut Locke, pemimpin lokal harus menegakkan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak alamiah rakyat, dan apabila pemimpin gagal memenuhi kewajiban ini, maka legitimasi pemerintahannya dapat dipertanyakan. Simpulan penelitian ini adalah bahwa prinsip-prinsip Locke tetap relevan dalam konteks pemerintahan lokal modern, di mana keadilan dan perlindungan hak asasi manusia harus diutamakan untuk menjaga legitimasi dan kesejahteraan rakyat.
Copyrights © 2025