Penelitian ini mengkaji secara yuridis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1137/Pid.B/2025/PN Mdn mengenai perkara pencurian dengan keadaan memberatkan. Tindak pidana ini menarik untuk dikaji karena melibatkan unsur pemberatan, yakni dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP), serta adanya salah satu pelaku yang masih buron (DPO). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim didasarkan pada asas legalitas (Pasal 363 ayat (1) KUHP) dan pembuktian yang sah dan meyakinkan (minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim). Hakim menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan mempertimbangkan faktor memberatkan (perbuatan dilakukan bersama-sama dan menimbulkan keresahan) dan meringankan (terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatan). Putusan ini dinilai telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana, mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan (efek jera). Meskipun demikian, penelitian ini menyoroti perlunya penguatan penegakan hukum terhadap pelaku DPO agar rasa keadilan dan efek jera yang optimal dapat terwujud di masyarakat.
Copyrights © 2025