Penggusuran pedagang kaki lima di Timor-Leste merupakan isu kompleks yang menyoroti ketegangan antara kebutuhan penataan kota dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Meskipun pemerintah memiliki dasar hukum untuk menertibkan ruang publik melalui peraturan perundang-undangan namun tindakan penggusuran sering kali menimbulkan dampak signifikan yang merugikan. Dalam negara hukum, salah satu prinsip yang dipegang teguh adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, negara diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mungkin bertentangan dengan hak individu, salah satunya adalah penggusuran (pemindahan paksa). Penggusuran nyatanya merupakan beban besar yang harus dipikul oleh masyarakat kelas bawah yang selama ini tidak diperhatikan kondisi kehidupannya oleh pemerintah yang telah berkuasa secara bergantian. Negara memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara, memfasilitasi kesejahteraan sosial, serta melindungi hak-hak dasar warganya.
Copyrights © 2025