Penyesuaian hukum investasi nasional Indonesia dengan standar internasional menghadapi berbagai tantangan yang berpengaruh signifikan terhadap kepastian hukum dan perlindungan investor asing. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menganalisis regulasi investasi asing di Indonesia serta ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hukum investasi internasional seperti perlakuan yang adil dan setara (fair and equitable treatment), perlindungan terhadap pengambilalihan aset (expropriation), dan prosedur penyelesaian sengketa investasi. Meskipun telah dilakukan sejumlah reformasi hukum, termasuk pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, ketidakselarasan aturan nasional dan internasional masih menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat masuknya investasi asing langsung. Hambatan lain seperti birokrasi yang kompleks dan tumpang tindih regulasi antar lembaga juga turut memperburuk iklim investasi. Oleh karena itu, harmonisasi hukum yang lebih mendalam dan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan sangat penting guna meningkatkan daya saing Indonesia dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi investor asing.
Copyrights © 2025