Studi ini bertujuan untuk membandingkan dua putusan pengadilan dalam kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara yang hampir serupa, yaitu kasus yang melibatkan terdakwa Mahdi dan Agus Wahyu Wasana. Meskipun kedua kasus ini memiliki kesamaan dalam kerugian yang ditimbulkan, perbedaan signifikan dalam hukuman yang dijatuhkan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan putusan, seperti sikap terdakwa, posisi jabatan, modus operandi, serta pertimbangan sosial ekonomi terdakwa. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti peran diskresi hakim dan penggunaan yurisprudensi dalam menjaga kesetaraan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pedoman yurisprudensi ada, perbedaan dalam interpretasi dan pertimbangan individu hakim menyebabkan ketidakkonsistenan dalam hukuman. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas dan penerapan yurisprudensi yang lebih seragam untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2025