Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research atau penelitian kepustakaan artinya, permasalahan dan pengumpulan data berasal dari kajian kepustakaan. Adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer (pokok) dan data sekunder (penunjang atau pendukung data primer). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah historis-filosofis. Selanjutnya, data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan analisis isi (contentanaylisis). Dari hasil penelitian diketahui Muhammad Quraish Shihab mengatakan bahwa yang dimaksud illa ma zhahara minhâ ialah wajah dan kedua telapak tangan, juga kaki dan rambut Menanggapi perbedaan pandangan para ulama sebelumnya. Muhammad Quraish Shihab berpendapat bahwa masing-masing ulama sebelumnya hanya sebatas menggunakan logika dan kecenderungannya serta dipengaruhi secara sadar atau tidak dengan melihat perkembangan dan kondisi sosial masyarakat saat ini. Batas aurat wanita tidaklah secara jelas ditegaskan dalam ayat tersebut. Sehingga ayat tersebut tidak seharusnya menjadi dasar yang digunakan untuk menetapkan batas aurat wanita. Selain itu, Muhammad Quraish shihab juga menegaskan bahwa perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya tidak selalu harus diartikan dengan istilah wajib atau haram, tetapi bisa juga perintah itu bermakna sebagai anjuran, sedangkan larangan-Nya dapat berarti sebaiknya ditinggalkan.
Copyrights © 2025