Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan instrumen hukum yang dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja dalam hubungan kerja yang bersifat sementara. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa PKWT kerap disalahgunakan dengan alasan efisiensi biaya dan kemudahan pengelolaan tenaga kerja. Masih banyak perusahaan yang tidak sepenuhnya menyesuaikan praktik ketenagakerjaannya, sebagaimana terlihat dalam berbagai sengketa hubungan industrial, salah satunya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1163 K/PDT.SUS.PHI/2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Penulis memilih topik ini karena fenomena penyalahgunaan PKWT masih marak terjadi meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya mempertegas perlindungan pekerja.
Copyrights © 2025