Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok sejak 2018 telah menjadi fenomena global yang mengubah lanskap perdagangan internasional secara signifikan. Ketegangan tarif antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia ini berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang memiliki ketergantungan tinggi pada kedua pasar tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perang dagang Amerika Serikat–Tiongkok terhadap stabilitas arus ekspor-impor Indonesia serta mengidentifikasi tantangan utama dalam menjaga keberlanjutan perdagangan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tarif dan kebijakan proteksionisme menyebabkan gangguan signifikan pada rantai pasok global, menekan daya saing industri domestik, serta menciptakan ketidakpastian investasi. Namun, di sisi lain, perang dagang membuka peluang strategis bagi Indonesia untuk memperluas akses pasar, khususnya di sektor manufaktur dan komoditas, melalui mekanisme trade diversion. Tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan infrastruktur, ketergantungan pada bahan baku impor, serta lambannya reformasi birokrasi perdagangan. Oleh karena itu, Indonesia perlu merespons dinamika global ini dengan strategi komprehensif melalui diversifikasi pasar ekspor, penguatan industri substitusi impor, dan peningkatan daya saing nasional. Dengan langkah tersebut, Indonesia dapat meminimalkan risiko sekaligus mengubah perang dagang menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi dalam perdagangan internasional.