Perang siber adalah suatu kondisi konflik dengan menggunakan perkembangan teknologi informasi dan komunikas dimana menjadi sebuah fenomena sosial dalam relasi internasional yang menjadi masalah serius bagi bangsa-bangsa di dunia dalam membangun stabilitas internasional. Mmenghadapi variasi bentuk perang siber, dibutuhkan adanya proses pembangunan nasional berbasis keamanan siber/cyber security sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa bangsa-bangsa di dunia. Perang siber sesungguhnya merupakan bentuk dari perang dunia ketiga yang sudah terjadi. Kekosongan dalam literatur hukum internasional membuat model serangan siber semakin menunjukkan kesiapannya untuk terlibat dalam konflik bersenjata. Konflik siber, yang melibatkan serangan terhadap sistem komputer dan jaringan digital, menimbulkan pertanyaan kompleks mengenai bagaimana prinsip-prinsip hukum humaniter yang ada dapat diterapkan dalam konteks konflik ini. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif (legal study research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus dari bahan primer dan sekunder. Tantangan HHi dalam mengatur konflik siber mulai dari definisi, pelacakan pelaku, perlindungan masyarakat, sampai penyesuaian hukum dengan teknologi baru. Diperlukan pembaruan hukum, peningkatan kerja sama antar negara, dan penguatan cara penegakan hukum agar perlindungan kemanusiaan tetap terjaga di zaman digital. HHI dapat diterapkan pada konflik siber tetapi perlu adaptasi melalui instrumen baru atau interpretasi progresif sebagaimana Kasus Rusia-Ukraina yang menjadi bukti urgensi penyesuaian hukum.
Copyrights © 2025