Penelitian ini menganalisis peraturan hukum dan prinsip pertanggungjawaban pidana terkait pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) dalam angkutan barang di jalan umum Indonesia. Menggunakan metode hukum normatif, pendekatan konseptual, dan studi kasus, penelitian ini menyoroti bahwa pelanggaran ODOL bersifat struktural dan disengaja oleh pelaku usaha untuk menekan biaya distribusi. ODOL menjadi masalah serius yang berdampak negatif pada keselamatan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, dan perekonomian nasional
Copyrights © 2025