Rumah sakit berperan penting dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, terutama dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Implementasi mekanisme rujukan, khususnya perbedaan antara konsul internal dan rujukan internal, sering menimbulkan perbedaan persepsi antara rumah sakit dan verifikator BPJS, sehingga mengakibatkan keterlambatan administrasi serta inefisiensi layanan. Program pengabdian kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Siaga Al Munawwarah Samarinda bertujuan mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan solusi terhadap masalah tersebut. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen, ditemukan bahwa ketidakseragaman pemahaman regulasi dan kurangnya komunikasi efektif menjadi hambatan utama. Hasil kegiatan menekankan pentingnya harmonisasi prosedur, peningkatan sosialisasi regulasi BPJS, serta penguatan koordinasi antar-unit. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi rumah sakit dalam meningkatkan mutu layanan dan memastikan kepatuhan administrasi terhadap standar BPJS.
Copyrights © 2025