Sanksi adat Jeret Naru merupakan mekanisme komunitas Gayo dalam menanggapi tindak pidana perzinahan yang dianggap mencederai norma agama, adat, dan kehormatan keluarga. Meskipun Aceh menerapkan hukum formal berbasis syariat Islam melalui Qanun Jinayat, penyelesaian konflik di tingkat kampung masih mengandalkan hukum adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif dan inventarisasi hukum yang hidup, melalui wawancara dengan tokoh adat, korban, pelaku, serta observasi proses musyawarah adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jeret Naru dijalankan melalui pelaporan, musyawarah, penetapan denda, dan pemulihan martabat sosial korban, yang dianggap lebih efektif dan bermartabat dibanding jalur formal. Tantangan meliputi pergeseran nilai generasi muda, lemahnya regulasi kelembagaan adat, serta ketidaksinkronan dengan hukum positif. Penguatan lembaga adat, pencatatan putusan, dan harmonisasi dengan Qanun Jinayat diperlukan agar Jeret Naru tetap relevan dan sah dalam kerangka pluralisme hukum.
Copyrights © 2025